Notifikasi

Berikut Yang Tidak Termasuk Hukuman Pokok Yaitu


Berikut Yang Tidak Termasuk Hukuman Pokok Yaitu

berikut yang termasuk hukuman pokok adalah​

1. berikut yang termasuk hukuman pokok adalah​


PIDANA MATI. Pidana mati atau juga lebih dikenal dengan hukuman mati banyak diterapkan di berbagai negara khususnya Negara Indonesia. ...

Pidana Penjara. ...

Pidana Kurungan. ...

Pidana Denda. ...

Pidana Tutupan

Semoga membantuヾ(^-^)ノ

Jawaban:

pidana mati

pidana kurungan

pidana penjara

pidana denda

Penjelasan:

semoga membantu:)


2. berikut yang termasuk dalam hukuman pokok adalah


hukuman penalti semoga Bandar jadikan jawaban tercerdas yajawabannya d. penjara

maaf klo salah

3. Berikut yang tidak termasuk hukuman pokok, yaitu


Jawaban:

lihat penjelasan

Penjelasan:

Berikut yang tidak termasuk hukuman pokok, yaitu..

Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:pencabutan beberapa hak tertentu,perampasan barang yang tertentu,pengumuman keputusan hakim.


4. Berikut ini yang termasuk hukuman pokok adalah...


Jawaban:

Hukuman pokok telah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “pidana terdiri atas” a. pidana pokok:

1. pidana mati;

2. pidana penjara;

3. pidana kurungan;

4. pidana denda;

5. pidana tutupan.


5. Berikut ini yang termasuk hukuman pokok adalah.......


Jawaban:

1.pidana mati

2.pidana penjara

3.Pidana kurungan

4.pidana denda

pidana tutupan


6. Dalam KUHP terdapat hukumanpokok dan hukuman tambahan.Berikut ini yang termasuk hukumanpokok adalah......​


Jawaban:

Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu hukuman mati,hukuman penjara,hukuman kurungan,dan hukuman denda.


7. Berikut ini yang termasuk hukum pokok adalah


D. pengumuman pengutusan hakimPengumuman, keputusan

Video Terkait


Join the conversation
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.