berikut yang termasuk hukuman pokok adalah
1. berikut yang termasuk hukuman pokok adalah
PIDANA MATI. Pidana mati atau juga lebih dikenal dengan hukuman mati banyak diterapkan di berbagai negara khususnya Negara Indonesia. ...
Pidana Penjara. ...
Pidana Kurungan. ...
Pidana Denda. ...
Pidana Tutupan
Semoga membantuヾ(^-^)ノ
Jawaban:
pidana mati
pidana kurungan
pidana penjara
pidana denda
Penjelasan:
semoga membantu:)
2. berikut yang termasuk dalam hukuman pokok adalah
hukuman penalti semoga Bandar jadikan jawaban tercerdas yajawabannya d. penjara
maaf klo salah
3. Berikut yang tidak termasuk hukuman pokok, yaitu
Jawaban:
lihat penjelasan
Penjelasan:
Berikut yang tidak termasuk hukuman pokok, yaitu..
Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:pencabutan beberapa hak tertentu,perampasan barang yang tertentu,pengumuman keputusan hakim.
4. Berikut ini yang termasuk hukuman pokok adalah...
Jawaban:
Hukuman pokok telah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “pidana terdiri atas” a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
5. Berikut ini yang termasuk hukuman pokok adalah.......
Jawaban:
1.pidana mati
2.pidana penjara
3.Pidana kurungan
4.pidana denda
pidana tutupan
6. Dalam KUHP terdapat hukumanpokok dan hukuman tambahan.Berikut ini yang termasuk hukumanpokok adalah......
Jawaban:
Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu hukuman mati,hukuman penjara,hukuman kurungan,dan hukuman denda.
7. Berikut ini yang termasuk hukum pokok adalah
D. pengumuman pengutusan hakimPengumuman, keputusan